“Termasuk Malaysia sebagai anggota Konvensi Bern,” ucap Min.
Kendati begitu, ia mengingatkan dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain, Konvensi Bern mengatur penggunaan asas independence of protection.
Artinya, kata Min, perlindungan dan penegakan hukum hak cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut terlanggar.
“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatannya berdasarkan dengan undang-undang hak cipta di negara tersebut,” jelas Min.
BACA JUGA: Viral di TikTok 2023! Ini Daftar Judul Lagu hits Cocok Temani Kamu Lembur di Malam Hari
Ahli waris hak cipta miliki hak eksklusif
Selanjutnya Min memaparkan jika pencipta atau pemegang hak cipta sudah meninggal dunia, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif. Hak eksklusif tersebut yaitu untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta.
Akan tetapi, apabila terjadi dugaan pelanggaran, Min mengatakan bahwa penegakan hak cipta seharusnya berawal dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).
ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
DJKI, sebagai focal point (titik fokus) kekayaan intelektual Indonesia, dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Terlebih, dalam hal menghargai karya orang lain.
Menurutnya, melindungi dan menghargai karya orang lain dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.
“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal itu sebagaimana Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak wajib, tetapi DJKI mendorong para pencipta untuk mencatatkannya sebagai bagian dari upaya defensif. Yakni, apabila terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. (ant)