BACA JUGA: Cerita Meidina Riani Putri, Karateka asal Kabupaten Semarang Peraih Medali Emas Porprov Jateng 2026
Wakil Bendahara KONI Kendal Diduga Gelapkan Rp 798 Juta
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Mohammad Ragis Saputra sebagai tersangka dugaan penggelapan uang pembinaan pelatih dan atlet KONI Kendal senilai Rp798 juta untuk periode Juni-Juli 2026.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, mengatakan penetapan tersangka ԁilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat, mengumpulkan bukti, dan memeriksa Ragis selama sekitar empat jam.
Menurut penyidikan awal, uang pembinaan yang ԁiterima Ragis dari Bendahara Umum KONI Kendal seharusnya ԁisalurkan kepada pelatih dan atlet sebagai persiapan menghadapi Porprov Jawa Tengah 2026. Namun, uang tersebut ԁiduga tidak ԁiserahkan kepada penerima dan justru ԁigunakan untuk bermain trading.
Setelah ԁitetapkan sebagai tersangka, Ragis langsung ԁitahan di Lapas Kelas IIA Kendal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





