“Terkait isu itu (penggelembungan suara), kami sampaikan (rekapitulasi) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada proses rekapitulasi tertutup. Semua terbuka,” tandasnya.
Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar melapor ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum menemukan adanya dugaan penggelembungan suara. Dia menyatakan, data direkap secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, dan kota.
“Rekapitulasi sudah sesuai prosedur. Adapun kalau ada yang merasa dirugikan silakan diadukan. Pada prinsipnya proses rekapitulasi hadir para saksi. Saksi sudah mengetahui. Kami pastikan hasil bisa kami Terima dan tandatangani,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah