Namun, Arief mengingatkan bahwa parpol tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut parpol karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra, Joko Santoso menurut dugaan melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, kader PDI Perjuangan. Hal itu semata-mata lantaran pemasangan bendera parpol di Gang Garuda, wilayah tempat tinggal Joko.
BACA JUGA: Resmi! Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Terpecat Buntut Kasus Dugaan Pemukulan Kader PDI Perjuangan
Joko mendatangi rumah Suparjianto untuk mengklarifikasi mengapa pemasangan bendera partai berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo yang kebetulan merupakan tempat tinggalnya.
Dugaan pemukulan itu sudah terlaporkan dan SPKT Polda Jawa Tengah terima dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini, korban pun telah dalam pendampingan LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
Peristiwa itu mendapatkan sorotan dari DPP Partai Gerindra yang langsung menggelar Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Sidang tersebut akhirnya memutuskan mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi