SEMARANG, beritajateng.tv – Gerakan protes masyarakat di media sosial terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya atau gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendapat respons dari Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, “Stop Tot Tot Wuk Wuk” ramai jadi perbincangan di media sosial. Aksi ini muncul sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya yang publik anggap meresahkan.
Menanggapi gerakan protes tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengingatkan aturan resmi penggunaan strobo sesuai undang-undang yang berlaku.
Artanto menegaskan, strobo merupakan alat kepolisian yang penggunaannya sudah teratur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: BPBD Kota Semarang Sayangkan Pencurian Alat Sistem Peringatan Dini Bencana EWS
“Penggunaan alat kepolisian itu ada aturannya ya. Secara teknis aturan-aturan itu harus anggota pahami dan laksanakan,” ujar Artanto saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Minggu, 21 September 2025.
Pihaknya menegaskan, lampu strobo hanya boleh untuk kendaraan dinas tertentu. Adapun kendaraan itu ialah kendaraan kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan petugas jalan tol yang sedang bertugas.
Artanto bilang, akan ada teguran yang bisa polisi berikan jika seseorang menggunakan strobo dan sirene secara tidak semestinya.
“Apabila ada orang-orang lain yang melakukan hal yang serupa atau ada anggota yang melakukan pelanggaran, tentunya akan ada peneguran, tindakan atau mungkin harus perbaiki,” akunya
Polda Jateng akan tindak tegas pelanggaran sirene dan strobo ilegal
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah secara tegas menolak bentuk pelanggaran penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Christopher Adhikara Lebang, mengatakan bentuk pelanggaran tersebut harus ada tindakan tegas.