Jateng

Soal Kebocoran Retribusi Sampah Rp20 Miliar, DLH Semarang Kini Pakai Pembayaran Non-Tunai

×

Soal Kebocoran Retribusi Sampah Rp20 Miliar, DLH Semarang Kini Pakai Pembayaran Non-Tunai

Sebarkan artikel ini
Sampah di Semarang Membludak Saat Lebaran, Tembus 1.090 Ton per Hari
Aktivitas di TPA Jatibarang Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memperkuat tata kelola retribusi sampah dengan menerapkan sistem pembayaran digital atau non tunai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan isu dugaan kebocoran retribusi sampah hingga Rp20 miliar yang beredar di masyarakat merupakan kasus lama yang terjadi saat sistem pembayaran masih menggunakan mekanisme manual dan belum sepenuhnya terdigitalisasi.

“Sekarang pembayaran sudah menggunakan sistem non tunai. Kami terus melakukan berbagai perbaikan agar seluruh retribusi yang menjadi hak daerah dapat masuk ke kas daerah secara optimal,” kata Glory di Balai Kota Semarang, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurutnya, pada masa lalu sebagian proses pemungutan retribusi masih secara konvensional. Sistem tersebut menurut dia memiliki kelemahan dalam pengawasan sehingga membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian setoran ke kas daerah.

Temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi persampahan.

Saat ini, seluruh pembayaran retribusi sampah wajib menggunakan sistem cashless. Melalui virtual account (VA), ID Billing resmi, kartu elektronik, maupun fasilitas pembayaran digital lainnya yang tersedia di TPA Jatibarang.

“Dulu masih ada pembayaran tunai atau menitipkan pembayaran kepada petugas di lapangan. Sekarang sudah tidak ada lagi. Semua transaksi berjalan secara digital sehingga lebih transparan dan mudah di awasi,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, seluruh penerimaan retribusi langsung tercatat dan masuk ke rekening resmi pemerintah daerah secara real time tanpa melalui perantara petugas.

BACA JUGA: Siap-siap! PDAM Semarang Lakukan Penyesuaian Tarif Khusus Pelanggan Niaga dan Industri

Selain digitalisasi pembayaran, DLH juga memperkuat pengawasan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru bagi petugas operasional di TPA Jatibarang. Pembenahan juga berlangsung pada sistem perhitungan retribusi dan pengelolaan sumber daya manusia.