“Ini untuk karyawan saja, perusahaan kalau dihitung semua persentasenya hampir 19 persen dari gaji ke mereka, itukan sudah tinggi,” katanya.
Dari di BPJS Ketenagakerjaan saja sudah memuat aset Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun yang bisa pekerja gunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja.
BACA JUGA: Gandeng BP Tapera, Bank Jateng Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah
Sementara itu, kata Frans, dana MLT Perumahan Pekerja itu dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta.
Ia pun berharap, pemerintah jangan membebankan urusan kepemilikan rumah rakyatnya kepada perusahaan. Sebab, urusan tersebut tentunya merupakan kewajiban pemerintah.
Apalagi, baik perusahaan maupun karyawan selama ini telah membayar pajak penghasilan kepada pemerintah.
“Silakan pemerintah yang bayar preminya, jangan suruh kita [perusahaan] bayar lagi, sebab tanggungan kita sudah terlalu besar. Kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, harus pemerintah perhatikan, dong,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi