Kendati demikian, antara karyawan dan perusahaan juga harus memiliki kesepakatan. Apabila pekerja tidak berkenan untuk masuk saat hari H pencoblosan, maka perusahaan tidak boleh menolak dengan alasan apa pun.
“Kalau lembur harus ada persetujuan dari yang bersangkutan. Kalau dia [pekerja] tidak setuju, ya tidak boleh, itu pertama. Yang kedua, [karena] lembur, gaji upahnya berbeda dengan hari biasa, ada perhitungannya,” tegas Aziz.
Selain anggap lembur, perusahaan harus izinkan karyawan merangkap jadi KPPS
Sebagai informasi, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online sampai dengan bulan Januari 2024, jumlah perusahaan di Jawa Tengah saat ini sebanyak 100.324 perusahaan.
Adapun jumlah itu terdiri dari perusahaan besar sebanyak 2.311, perusahaan menengah sebanyak 4.248, perusahaan kecil sebanyak 4.392, dan perusahaan mikro sebanyak 89.373.
BACA JUGA: Semarak Hari Valentine, Penjualan Cokelat Melonjak Hingga 5 Kali Lipat, Custom Huruf Jadi Favorit
Aziz mengatakan, perusahaan juga wajib memberikan izin pada karyawan yang mengajukan diri untuk menjadi petugas kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS). Tentunya, tutur Aziz, untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi. Pihaknya juga melakukan pemantauan terkait itu secara langsung.
“Saya pemantauan Pemilu di Wonogiri, termasuk memantau teman-teman yang bertugas di KPPS bisa melaksanakan tugasnya. Karyawan itu haknya sama dengan yang lain dan perusahaan wajib memberikan izin dan itu [KPPS] kan tugas negara,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi