Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tegaskan 14 Februari Hari Libur Nasional, Disnakertrans Jateng: Karyawan Masuk Dianggap Lembur

×

Tegaskan 14 Februari Hari Libur Nasional, Disnakertrans Jateng: Karyawan Masuk Dianggap Lembur

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz / Lembur Perusahaan
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (Dok: Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Adapun karyawan perusahaan yang bekerja di saat hari pencoblosan atau pemungutan suara itu akan dihitung sebagai lembur.

Oleh sebab itu, upah yang karyawan terima pun berbeda dengan hari kerja biasa. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Prinsip utamanya itu [14 Februari 2024] libur nasional,” ujar Aziz saat beritajateng.tv konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 13 Februari 2024.

Lebih lanjut, Aziz menambahkan apabila besok perusahaan meminta karyawannya untuk masuk kerja, maka hal itu wajib terhitung sebagai lembur.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bakal Nyoblos di Lempongsari Semarang, TPS 11 Dekorasi ala Mantenan

Tak hanya itu, lanjut Aziz, perusahaan juga harus memberikan waktu bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

“Misalnya [perusahaan[ karena sesuatu hal harus meminta masuk, tetap wajib memberikan hak kepada pekerja untuk melakukan hak pilihnya dulu. Nah, itu nanti juga hitungannya lembur,” sambung Aziz.

Tinggalkan Balasan