SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Adapun karyawan perusahaan yang bekerja di saat hari pencoblosan atau pemungutan suara itu akan dihitung sebagai lembur.
Oleh sebab itu, upah yang karyawan terima pun berbeda dengan hari kerja biasa. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
“Prinsip utamanya itu [14 Februari 2024] libur nasional,” ujar Aziz saat beritajateng.tv konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 13 Februari 2024.
Lebih lanjut, Aziz menambahkan apabila besok perusahaan meminta karyawannya untuk masuk kerja, maka hal itu wajib terhitung sebagai lembur.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bakal Nyoblos di Lempongsari Semarang, TPS 11 Dekorasi ala Mantenan
Tak hanya itu, lanjut Aziz, perusahaan juga harus memberikan waktu bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
“Misalnya [perusahaan[ karena sesuatu hal harus meminta masuk, tetap wajib memberikan hak kepada pekerja untuk melakukan hak pilihnya dulu. Nah, itu nanti juga hitungannya lembur,” sambung Aziz.
Kendati demikian, antara karyawan dan perusahaan juga harus memiliki kesepakatan. Apabila pekerja tidak berkenan untuk masuk saat hari H pencoblosan, maka perusahaan tidak boleh menolak dengan alasan apa pun.
“Kalau lembur harus ada persetujuan dari yang bersangkutan. Kalau dia [pekerja] tidak setuju, ya tidak boleh, itu pertama. Yang kedua, [karena] lembur, gaji upahnya berbeda dengan hari biasa, ada perhitungannya,” tegas Aziz.
Selain anggap lembur, perusahaan harus izinkan karyawan merangkap jadi KPPS
Sebagai informasi, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online sampai dengan bulan Januari 2024, jumlah perusahaan di Jawa Tengah saat ini sebanyak 100.324 perusahaan.
Adapun jumlah itu terdiri dari perusahaan besar sebanyak 2.311, perusahaan menengah sebanyak 4.248, perusahaan kecil sebanyak 4.392, dan perusahaan mikro sebanyak 89.373.
BACA JUGA: Semarak Hari Valentine, Penjualan Cokelat Melonjak Hingga 5 Kali Lipat, Custom Huruf Jadi Favorit
Aziz mengatakan, perusahaan juga wajib memberikan izin pada karyawan yang mengajukan diri untuk menjadi petugas kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS). Tentunya, tutur Aziz, untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi. Pihaknya juga melakukan pemantauan terkait itu secara langsung.
“Saya pemantauan Pemilu di Wonogiri, termasuk memantau teman-teman yang bertugas di KPPS bisa melaksanakan tugasnya. Karyawan itu haknya sama dengan yang lain dan perusahaan wajib memberikan izin dan itu [KPPS] kan tugas negara,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





