SEMARANG, beritajateng.tv – Keberadaan amicus curiae (sahabat pengadilan) dinilai tak mampu memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Per Kamis, 18 April 2024, tercatat ada 33 orang atau lembaga yang telah mengajukan amicus curiae ke MK. Amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, paling memantik perhatian publik.
Pakar Hukum sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, menyebut amicus curiae itu tak mampu mengintervensi putusan hakim MK. Untuk amicus curiae yang Megawati ajukan, Junaidi menyebut hal itu tak seharusnya demikian.
BACA JUGA: Dukung Surat Amicus Curiae Megawati, PDI Perjuangan Jateng Ziarahi Makam RA Kartini
“Kalau saya melihat Bu Megawati ini berkaitan dengan pokok perkara. Ketika berkaitan dengan pokok perkara, maka tentunya tidak bisa ditafsirkan beliau bisa mengajukan amicus curiae. Terlepas kemudian posisi amicus curiae itu adalah suatu hak pendapat dari warga negara,” ujar Junaidi saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 19 April 2024.
Lebih lanjut, alasan mengapa Megawati tak bisa mengajukan amicus curiae lantaran posisi Mantan Presiden RI itu ialah sebagai Ketum Parpol yang mengusung paslon 03. Sementara paslon 03 sendiri merupakan pemohon dalam sengketa Pemilu terkait hasil Pilpres 2024.
“Apakah ketika jadi pemohon seperti itu ada kaitannya bisa menjadi amicus curiae? Menurut pendapat saya tidak, tapi tentunya MK itu tidak dalam rangka langsung menolak, wong namanya masukan ya diterima-diterima saja konteksnya,” sambung Junaidi.
Amicus curiae tak bisa intervensi putusan hakim MK
Dalam hemat Junaidi, amicus curiae tidak memiliki posisi untuk mengintervensi putusan hakim MK. Hanya saja, amicus curiae tak lain ialah sebagai masukan dan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil keputusan.