Politik

Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK, Pakar Hukum USM: Hanya Masukan untuk Hakim

×

Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK, Pakar Hukum USM: Hanya Masukan untuk Hakim

Sebarkan artikel ini
amicus curiae MK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan surat "amicus curiae" yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keberadaan amicus curiae (sahabat pengadilan) dinilai tak mampu memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Per Kamis, 18 April 2024, tercatat ada 33 orang atau lembaga yang telah mengajukan amicus curiae ke MK. Amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, paling memantik perhatian publik.

Pakar Hukum sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, menyebut amicus curiae itu tak mampu mengintervensi putusan hakim MK. Untuk amicus curiae yang Megawati ajukan, Junaidi menyebut hal itu tak seharusnya demikian.

BACA JUGA: Dukung Surat Amicus Curiae Megawati, PDI Perjuangan Jateng Ziarahi Makam RA Kartini

“Kalau saya melihat Bu Megawati ini berkaitan dengan pokok perkara. Ketika berkaitan dengan pokok perkara, maka tentunya tidak bisa ditafsirkan beliau bisa mengajukan amicus curiae. Terlepas kemudian posisi amicus curiae itu adalah suatu hak pendapat dari warga negara,” ujar Junaidi saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 19 April 2024.

Lebih lanjut, alasan mengapa Megawati tak bisa mengajukan amicus curiae lantaran posisi Mantan Presiden RI itu ialah sebagai Ketum Parpol yang mengusung paslon 03. Sementara paslon 03 sendiri merupakan pemohon dalam sengketa Pemilu terkait hasil Pilpres 2024.

“Apakah ketika jadi pemohon seperti itu ada kaitannya bisa menjadi amicus curiae? Menurut pendapat saya tidak, tapi tentunya MK itu tidak dalam rangka langsung menolak, wong namanya masukan ya diterima-diterima saja konteksnya,” sambung Junaidi.

Amicus curiae tak bisa intervensi putusan hakim MK

Dalam hemat Junaidi, amicus curiae tidak memiliki posisi untuk mengintervensi putusan hakim MK. Hanya saja, amicus curiae tak lain ialah sebagai masukan dan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil keputusan.

Sebanyak apa pun pihak yang menyusul Megawati dalam mengajukan amicus curiae, lanjut Junaidi, maka itu tak akan memengaruhi putusan hakim. Sebab, putusan hakim MK menurut Junaidi tetap berdasarkan pertimbangan yang matang, permohonan, dan alat bukti sebagai hal utama.

“Ketika ada 50 ribu orang membuat amicus curiae itu tetap posisinya [amicus curiae] sebagai bahan pertimbangan hakim. Concern tetap ke alat bukti, sepanjang alat buktinya bisa dibuktikan ya sah saja kalau hakim membuat putusan seperti apa,” tegasnya.

BACA JUGA: Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca

Junaidi ungkap alasan mengapa surat ‘sahabat pengadilan’ ramai di medsos

Kendati sifat amcus curiae tak memengaruhi putusan hakim, Junadi tak heran mengapa keberadaannya ini ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Terlebih, hak angket yang sebelumnya ramai publik bicarakan tak membuahkan hasil apa pun.

Bahkan, Junaidi menuturkan sebelumnya amicus curiae sudah banyak terpakai dalam beberapa kasus. Salah satunya adalah kedudukan Komisi Yudisial (KY) saat mengawasi hakim tingkat pertama.

“Amicus curiae ini banyak jadi perbincangan karena sengketa Pemilu. Habis Lebaran makan opor, tiba-tiba makan amicus curiae, kan jadi ramai. Setelah Lebaran panjang, orang menunggu putusan MK pada Senin besok, orang pada nunggu karena kemarin mau hak angket tetapi tidak jadi,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp