JAKARTA, beritajateng.tv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu Presiden Jokowi kemukakan saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA: PDIP Sebut Siap Jadi Oposisi Pemerintahan Baru, Begini Tanggapan Jokowi
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, tutur Presiden menambahkan.
BACA JUGA: Ramai Isu PDIP Jadi Oposisi, Pengamat Politik Singgung Riwayat Prabowo-Jokowi dengan Megawati
“Prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” katanya.
Jokowi menegaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atau Publisher Rights ia tandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan dengan penerbitan Perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Akan tetapi, bermaksud mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





