Akibat perbuatannya, Susanto terjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, rumah sakit juga mengalami kerugian sebesar Rp 262 juta.
BACA JUGA: Ramai Bullying di Lingkungan Pendidikan Dokter, Ini Jawaban IDI
Dr. Anggi Yurikno, yang menjadi korban dalam kasus ini, mengaku merugi karena identitasnya pelaku gunakan untuk hal tersebut. Ia tidak pernah mengizinkan orang lain untuk melakukan kewenangan sebagai dokter atas namanya.
“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika, saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tanda tangan saya,” ujar Anggi.
Saat ini sidang kasus dokter gadungan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (*)