KARANGANYAR, beritajateng.tv – Polisi terus menelusuri penyebab kematian dua peserta Siksorogo Lawu Ultra 2025 meninggal saat mengikuti lomba lari lintas alam pada Minggu, 7 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan indikasi kelalaian apa pun. Pemeriksaan saksi berlangsung bertahap agar seluruh informasi terkumpul secara menyeluruh.
Penyidik memeriksa lima saksi internal panitia dan menyiapkan rangkaian pemeriksaan lanjutan. Wikan menegaskan bahwa polisi perlu mendengar keterangan peserta serta keluarga korban sebelum menarik kesimpulan apa pun. Ia menilai langkah itu penting agar proses penyelidikan berjalan adil dan objektif.
Wikan menyampaikan bahwa keluarga korban masih berduka sehingga penyidik menunda pemeriksaan mereka. “Kami menghormati kondisi keluarga. Mereka butuh waktu untuk menenangkan diri,” ujar Wikan saat memberikan keterangan pada Rabu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA: Dari Jejak Kaki Para Pelari, Internet Mengalir ke Sekolah-sekolah 3T
Korban bernama Pujo Buntoro dan Sigit Joko Purnomo meninggal ketika mengikuti kategori Fun Run 15 kilometer. Keluarga keduanya tidak meminta visum dalam karena memahami riwayat kesehatan masing-masing. Wikan menegaskan alasan itu ketika menjelaskan kepada media bahwa proses visum luar sudah cukup sesuai permintaan keluarga.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih menganalisis data lapangan. “Pemeriksaan berjalan hati-hati. Kami ingin memastikan semua keterangan lengkap sebelum menentukan langkah berikutnya,” ucapnya.
Prosedur SLU dan Penjelasan Panitia Soal Penyebab Kematian SLU
Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra, Tony Hatmoko, memberikan klarifikasi tambahan mengenai penyebab kematian SLU melalui jumpa pers di Ruang OR DPRD Karanganyar pada Senin, 8 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa SLU telah memakai waiver selama enam tahun penyelenggaraan. Dokumen itu memuat pernyataan peserta bahwa mereka memahami risiko tinggi olahraga lari gunung.
Tony menegaskan bahwa peserta mengikuti lomba dengan kesadaran penuh atas risiko tersebut. “Peserta menandatangani pernyataan tentang risiko insiden luar biasa termasuk kematian. Mereka memahami bahwa olahraga ini menuntut kondisi fisik yang kuat,” jelas Tony.
BACA JUGA: Dua Pelari Siksorogo Meninggal Diklaim Punya Riwayat Jantung-Asma: Tak Bilang di Tes Kesehatan
Ia menambahkan bahwa panitia mewajibkan peserta membawa perlengkapan wajib dan menyerahkan surat sehat sebelum start. Aturan itu bertujuan menjaga keselamatan selama menempuh jalur gunung yang menantang.
Walaupun begitu, Tony menjelaskan bahwa kedua peserta yang meninggal tidak memperoleh pertanggungan asuransi. Polis asuransi acara hanya menanggung kecelakaan fisik, bukan serangan jantung seperti yang dialami kedua korban. “Asuransi event tidak mencakup serangan jantung. Itu sebabnya klaim tidak bisa diproses,” tegas Tony.
Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian SLU secara utuh. (*)





