“Ada juga yang menarik laporannya, ada juga yang memang kita telusuri tidak sesuai dengan kenyataan. Ada yang kita lakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak ternyata tidak terbukti,” imbuhnya.
Sebagai informasi, temuan lain yang terbukti sebagai pelanggaran yakni pelanggaran administrasi di Kabupaten Boyolali sebanyak 1 (satu) dan Kabupaten Karanganyar sebanyak 1 (satu).
Sementara itu, pelanggaran kode etik tersebar di beberapa kabupaten dan kota se-Jateng. Yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Magelang masing-masing sebanyak 1 (satu) kasus. Adapun Kabupaten Sragen dan Kota Semarang masing-masing 2 (dua) kasus pelanggaran kode etik.
Untuk pelanggaran hukum lain yang menyinggung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa juga tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Semarang masing-masing sebanyak 1 (satu). Sementara di Kabupaten Magelang sebanyak (2) temuan terbukti pelanggaran hukum lain terkait terlibatnya Kepala Desa (Kades). (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




