Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Temukan Tiga Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang, Bawaslu Jateng: ASN Berfoto Pakai Baju Partai

×

Temukan Tiga Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang, Bawaslu Jateng: ASN Berfoto Pakai Baju Partai

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Freepik)

 EMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 3 (tiga) pelanggaran selama proses Pemilu 2024 berlangsung di Kota Semarang.

Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Jateng yang diterima beritajateng.tv pada Selasa, 4 Juli 2023, temuan pelanggaran di Kota Semarang meliputi pelanggaran kode etik sebanyak 2 (dua) kasus dan hukum lain sebanyak 1 (satu) kasus. Adapun ketiga temuan itu sudah terbukti sebagai pelanggaran Pemilu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menuturkan pelanggaran hukum lain yang terjadi di Kota Semarang yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan berfoto mengenakan baju partai.

Tak jauh dari unsur keterlibatan dalam partai politik (parpol), pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Semarang tergolong serupa.

“Kalau yang kode etik, ada penyelenggara Pemilu waktu itu yang di Kota Semarang dateng ke salah satu kantor partai politik. Penyelenggara pemilu itu kan harus netral,” tutur Husain kepada beritajateng.tv, Selasa 4 Juli 2023.

“Jadi dia itu dateng ke kantor parpol dia berfoto di situ. Itu kan dia dilaporin terus dia disanksi,” imbuhnya.

Sementara itu, terdapat 3 (tiga) temuan di Kota Semarang yang tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Adapun temuan tersebut yakni 1 (satu) kasus pelanggaran kode etik dan 2 (dua) kasus pelanggaran pidana.

Terkait temuan yang tidak terbukti itu, Husain menyebut, pelanggaran itu dinyatakan tak benar usai Bawaslu melakukan penelusuran lebih lengkap.

Tinggalkan Balasan