Politik

Temukan Tiga Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang, Bawaslu Jateng: ASN Berfoto Pakai Baju Partai

×

Temukan Tiga Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang, Bawaslu Jateng: ASN Berfoto Pakai Baju Partai

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

 EMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 3 (tiga) pelanggaran selama proses Pemilu 2024 berlangsung di Kota Semarang.

Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Jateng yang diterima beritajateng.tv pada Selasa, 4 Juli 2023, temuan pelanggaran di Kota Semarang meliputi pelanggaran kode etik sebanyak 2 (dua) kasus dan hukum lain sebanyak 1 (satu) kasus. Adapun ketiga temuan itu sudah terbukti sebagai pelanggaran Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menuturkan pelanggaran hukum lain yang terjadi di Kota Semarang yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan berfoto mengenakan baju partai.

Tak jauh dari unsur keterlibatan dalam partai politik (parpol), pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Semarang tergolong serupa.

“Kalau yang kode etik, ada penyelenggara Pemilu waktu itu yang di Kota Semarang dateng ke salah satu kantor partai politik. Penyelenggara pemilu itu kan harus netral,” tutur Husain kepada beritajateng.tv, Selasa 4 Juli 2023.

“Jadi dia itu dateng ke kantor parpol dia berfoto di situ. Itu kan dia dilaporin terus dia disanksi,” imbuhnya.

Sementara itu, terdapat 3 (tiga) temuan di Kota Semarang yang tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Adapun temuan tersebut yakni 1 (satu) kasus pelanggaran kode etik dan 2 (dua) kasus pelanggaran pidana.

Terkait temuan yang tidak terbukti itu, Husain menyebut, pelanggaran itu dinyatakan tak benar usai Bawaslu melakukan penelusuran lebih lengkap.

“Tidak terbukti. Bukan belum terbukti, karena ini sudah selesai. Jadi yang tidak terbukti itu macem-macem, ada yang bentuknya laporan lewat e-mail. Setelah kita kejar pelapornya, dia tidak ada bukti-buktinya. Istilahnya dia tidak melanjutkanlah,” ungkap Husain.

BACA JUGA: Soroti Netralitas, Bawaslu Jateng Ungkap Empat Kasus Pelanggaran Libatkan ASN dan Perangkat Desa

Faktor Indikasi Pelanggaran Pemilu Tak Terbuktikan

Selain itu, ada beberapa faktor lain yang membuat temuan oleh Bawaslu itu tidak bisa terbuktikan kebenarannya atau indikasi ada pelanggaran Pemilu.

“Ada juga yang menarik laporannya, ada juga yang memang kita telusuri tidak sesuai dengan kenyataan. Ada yang kita lakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak ternyata tidak terbukti,” imbuhnya.

Sebagai informasi, temuan lain yang terbukti sebagai pelanggaran yakni pelanggaran administrasi di Kabupaten Boyolali sebanyak 1 (satu) dan Kabupaten Karanganyar sebanyak 1 (satu).

Sementara itu, pelanggaran kode etik tersebar di beberapa kabupaten dan kota se-Jateng. Yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Magelang masing-masing sebanyak 1 (satu) kasus. Adapun Kabupaten Sragen dan Kota Semarang masing-masing 2 (dua) kasus pelanggaran kode etik.

Untuk pelanggaran hukum lain yang menyinggung netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa juga tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Semarang masing-masing sebanyak 1 (satu). Sementara di Kabupaten Magelang sebanyak (2) temuan terbukti pelanggaran hukum lain terkait terlibatnya Kepala Desa (Kades). (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp