SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal tersebut terungkap oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tesa Mahardhika Sugiarto. Ia membeberkan bahwa penetapan ataupun penahanan tersangka masih mengunggu penemuan barang bukti lainnya.
“Penahanan [tersangka] menunggu proses penyidikan, terutama perhitungan kerugian negara selesai,” jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA: KPK Periksa Mbak Ita, Bambang Pacul Sebut Partai Siap Berikan Pendampingan Hukum
Tesa menyebut, dalam pencarian barang bukti itu, KPK masih akan menelusuri sejumlah dinas maupun kantor instasi di lingkungan Pemkot Semarang. Ia memperkirakan, tim penyelidikan akan berlangsung hingga pekan depan.
“Iya, seminggu ke depan masih berlangsung [penggeledahan],” sambungnya.
KPK butuh waktu lama dalam penyelidikan di lingkungan Pemkot Semarang
Dari banyaknya barang bukti yang terkumpul, Tesa menuturkan jika penyidik KPK masih membutuhkan barang bukti lainnya untuk menguatkan kasus dugaan korupsi yang pihaknya selidiki.
Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan di Pemkot Semarang memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Karena masih berlangsung sesuai kebutuhan penyidik,” bebernya terkait lamanya penyidikan KPK tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan kegiatan penyidikan di Semarang sejak Rabu, 17 Juli 2024 pekan lalu. Penggeledahan KPK berawal dari lingkungan Balaikota Semarang. Termasuk pula Kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadinya.
BACA JUGA: Kader PDIP Sebut Penggeledahan KPK Jelang Pilkada Upaya Penggembosan Elektabilitas Mbak Ita
Kemudian, selama satu minggu terakhir, KPK terus melakukan safari dengan memerika dan menggeledah sejumlah kantor dinas. Seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pihak KPK sebenarnya belum mengumumkan siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK sudah mengeluarkan larangan ke luar negeri untuk empat orang di lingkungan Pemkot Semarang.
Larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, hingga saat ini KPK masih enggan mengungkapkan nama maupun inisial keempat orang yang terkait. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





