“Kalau bukti sudah cukup, penyidik akan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Sementara ini, tetap diproses sebagai terperiksa dalam kasus kode etik,” katanya.
BACA JUGA: Lepaskan Empat Peluru, Aipda Robig Tembak Gamma Pakai CDP Revolver
Dalam kasus penembakkan siswa SMK, sejauh ini kepolisian belum menetapkan Aipda Ropig sebagai tersangka. Padahal, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terungkap fakta baru.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Aris Supriyono, menegaskan bahwa insiden penembakan Gamma bukan bagian dari tugas pembubaran tawuran. Menurutnya, Aipda Robig menembak Gamma karena kesal terpepet motornya di jalan.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ungkap Aris. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi