SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jawa Tengah mengungkap sebanyak 386 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah berhenti beroperasi sementara.
Penghentian operasional tersebut ԁisebut bukan akibat dana operasional yang belum cair dari pemerintah pusat.
Sekretaris Tim Percepatan MBG Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan ratusan dapur tersebut ԁihentikan sementara karena fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mereka miliki belum memenuhi standar yang pemerintah tetapkan.
“Berdasarkan data yang kami terima dari Koordinator Badan Gizi Nasional Jawa Tengah, total ada 386 SPPG yang berhenti beroperasi sementara. Angka tersebut tersebar di hampir semua kabupaten dan kota,” ujar Urip saat beritajateng.tv hubungi melalui WhatsApp, Selasa, 9 Juni 2026.
BACA JUGA: Pinsar: Program MBG Belum Berdampak Langsung pada Penyerapan Ayam Peternak Rakyat
Urip menuturkan, persoalan utama yang menyebabkan penghentian operasional tersebut berkaitan dengan kelayakan fasilitas pengolahan limbah.
“Memang akar permasalahannya murni karena fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL mereka belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Urip turut membantah anggapan bahwa penutupan sementara ratusan SPPG tersebut berkaitan dengan persoalan pencairan anggaran.
“Bukan [karena pencairan dana]. Penutupan sementara ini murni karena fasilitas IPAL mereka memang belum memenuhi standar kelayakan,” tegasnya.
Total Ada 4.635 SPPG di Jateng, 4.060 Masih Beroperasi
Urip menjelaskan, secara keseluruhan jumlah SPPG di Jawa Tengah saat ini mencapai 4.635 unit. Dari jumlah tersebut, mayoritas masih beroperasi normal dan tetap melayani program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.
“Total SPPG di Jawa Tengah mencapai 4.635 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.060 SPPG sudah beroperasi secara normal,” terangnya.
Sementara itu, kata Urip, 386 dapur yang ԁihentikan sementara tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Adapun penghentian operasional tersebut telah berlaku sejak akhir Mei 2026.
“Berdasarkan data dan Surat Keputusan yang kami terima, penutupan tersebut berlaku sejak 25 Mei 2026 yang lalu,” katanya.
Pihaknya menegaskan, seluruh penghentian operasional yang tercatat saat ini memiliki penyebab yang sama. “Iya, murni karena masalah IPAL semuanya,” tegas Urip.
Satu Dapur Layani 2.000 hingga 3.000 Penerima Manfaat
Meski belum memegang data rinci jumlah penerima manfaat yang terdampak, Urip menyebut satu dapur MBG rata-rata melayani ribuan orang.
Ia pun membenarkan penghentian operasional ratusan dapur tersebut berpotensi berdampak pada jumlah penerima manfaat yang cukup besar.
“Saya tidak memegang data detailnya saat ini. Tetapi jika kita hitung rata-rata, satu SPPG itu melayani sekitar 2.000 hingga 3.000 penerima manfaat. Silakan kalikan saja dengan jumlah SPPG yang berhenti tersebut,” akunya.
BACA JUGA: Puluhan Dapur MBG di Jateng Tutup, Gus Yasin Tegaskan Tak Semua Terkendala Pencairan Dana
Meski demikian, Urip menegaskan penghentian operasional tersebut bersifat sementara dan hanya berkaitan dengan pemenuhan standar IPAL.
“Iya, sifatnya sementara. Penutupan ini hanya menyoal standar IPAL saja sebetulnya,” kata Urip.
Satgas Jateng Belum Terima Laporan Soal Dana Operasional
Belakangan, sejumlah dapur MBG di berbagai daerah sempat ԁikabarkan berhenti beroperasi akibat dana operasional yang belum cair. Namun, Urip mengatakan hingga saat ini Tim Percepatan MBG Jawa Tengah belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.
“Setahu kami, Satgas Provinsi belum menerima laporan terkait hal tersebut. Informasi resmi yang kami dapatkan dari Koordinator BGN Jateng menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut terjadi karena fasilitas IPAL yang belum memenuhi syarat,” jelas Urip.
Menanggapi laporan masyarakat terkait dapur yang berhenti akibat persoalan pembayaran, Urip mengaku akan melakukan pengecekan ulang.
“Sampai hari ini saya belum mendapat laporan tersebut. Nanti saya akan mengecek kembali silang informasi ke teman-teman di KPPG yang memang bertugas memantau harian di lapangan,” tuturnya.
Standar IPAL Diperketat, SPPG Diminta Segera Berbenah
Lebih jauh, Urip menuturkan standar IPAL yang harus ԁipenuhi setiap SPPG mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seiring bertambahnya jumlah dapur MBG di berbagai daerah, pemerintah pusat juga memperketat persyaratan teknis yang harus ԁipenuhi.
“Kalau tidak salah ada Peraturan Menteri LHK Nomor 2670 Tahun 2025 yang menetapkan standar IPAL untuk SPPG. Nah, dari 4.000 lebih SPPG yang ada, 386 di antaranya ternyata belum memenuhi standar tersebut,” papar Urip
Ia mengatakan, sebagian besar dapur sebenarnya telah memiliki fasilitas IPAL sejak awal beroperasi. Namun setelah evaluasi lanjutan ԁilakukan, masih ԁitemukan sejumlah kekurangan spesifikasi teknis.
BACA JUGA: Ramai Dugaan Dapur MBG Distop Gegara Dana Tidak Cair-cair, Kepala BGN Buka Suara
“Pada saat awal berdiri, mereka sebenarnya sudah memiliki IPAL. Namun begitu tim pusat melakukan evaluasi lanjutan, ternyata masih banyak kekurangan spesifikasi. Karena adanya temuan kekurangan itulah, BGN memutuskan untuk memberhentikan operasional mereka sementara agar segera melakukan perbaikan,” terang Urip.
Pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional dan KLHK agar proses perbaikan berjalan lebih cepat.
“Kalau harapan kami ya harus secepatnya selesai. Makanya kami meminta pengelola SPPG untuk segera menjalin komunikasi intensif dengan BGN dan Kementerian LHK,” pungkas Urip. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





