SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Temanggung menetapkan tiga tersangka dalam kasus unjuk rasa di Kabupaten Temanggung. Ketiga tersangka ditangkap usai terbukti membawa bom molotov saat demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada awal September 2025 lalu.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti, mengungkap ketiga tersangka itu ialah AHM (18), MASD (18), dan AIP (17). “Ketiga tersangka warga Kabupaten Temanggung,” ujar Ana.
Ana menerangkan, ketiga pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Ia menyebut tersangka AIP pihaknya kembalikan ke orang tuanya lantaran masih di bawah umur.
“Ketiganya masih pelajar, tapi dua di antaranya dewasa, penanganannya yang di bawah umur kita kembalikan ke orang tua tapi proses hukum berjalan dan tidak ditahan,” terang Ana.
Ana membeberkan, peristiwa itu terjadi saat personel Polres Temanggung tengah mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kecil pada Senin, 1 September 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kata Ana, saat massa mendatangi kantor DPRD, sejumlah orang tiba-tiba melakukan kerusuhan dan menyerang petugas.
“Massa tiba-tiba datang dan menyerang petugas di depan kantor DPRD. Tim Gakkum menangkap lima perusuh yang langsung mereka bawa ke belakang kantor DPRD,” ucapnya.
Tak berselang lama, tutur Ana, mereka lantas polisi geledah. Polisi menemukan dua botol kaca cokelat berisi bahan bakar jenis Pertalite di tas punggung hitam milik tersangka AHM. Adapun kedua botol kaca cokelat itu terdapat sumbu untuk menyulut api.
Dari lima orang yang polisi tangkap, tiga di antaranya terbukti membawa dan menyimpan bom molotov. Meski masih berstatus pelajar, dua di antaranya sudah dewasa.
“Setelah penggeledahan, kelima pelaku rusuh lalu polisi tahan di Polres Temanggung. Untuk yang masih di bawah umur, tetap proses hukum tetapi tidak ada penahanan. Yang bersangkutan kami kembalikan ke orang tua,” sambung Ana.
Demo di depan kantor DPRD Temanggung, ketiga tersangka belum sempat lempar bom molotov, polisi tangkap untuk antisipasi
Menurut keterangan Ana, botol kaca cokelat yang menjadi cikal bom molotov belum ketiga tersangka gunakan. Hanya saja, kata Ana, penangkapan ketiganya bertujuan untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar.
“Ini bentuk antisipasi bahwa saat unjuk rasa mulai rusuh, Tim Gakkum mencegah dengan meringkus lima orang diduga perusuh dan digeledah. Belum ada [pelemparan] bom molotov,” akunya.
BACA JUGA: Aksi Demo Ojol di Polda Jateng Semarang Ricuh, Lemparan Bangkai Tikus hingga Bom Molotov
Polisi mengamankan barang bukti dua botol kaca berisi Pertalite dengan sumbu putih, tas punggung hitam milik tersangka AHM untuk menyimpan bom molotov, serta dua ponsel milik tersangka AHM dan tersangka MASD.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) Undang-yang mengatur tentang tindakan ilegal terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





