Awal kejadian
Sebelumnya, pelaku JS baru saja menenggak minuman beralkohol di kediamannya yang berlokasi di wilayah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kemudian, JS mengendarai Mitsubishi Xpander seorang diri dengan tujuan ke showroom tersebut.
Begitu sampai di lokasi, JS malah melaju dan menyeruduk showroom tersebut yang di dalamnya terdapat sebuah mobil Porsche yang harganya mencapai Rp 9 miliar.
Setelah penetapan sebagai tersangka, SJ kemudian ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Ia terjerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
BACA JUGA: Usai Viral Jadi Tutup Selokan, PSMTI Jateng Terima Kembali 17 Bongpay Berusia Ratusan Tahun
Melansir JIDH Mahkamah Agung Online, dalam Pasal 200 KUHP terdapat tiga jenis hukuman antara lain penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun atau seumur hidup.
Sedangkan dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tersangka mendapat hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)