JAKARTA, beritajateng.tv – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90. Putusan MKMK tersebut mengenai kasus Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya yang telah mengubah syarat umur capres-cawapres.
MKMK memutuskan pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melanggar berat terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023.
Selain Anwar Usman, MKMK juga memberikan vonis terkait pelanggaran etik kepada hakim lainnya.
Pertama, vonis terhadap hakim Saldi Isra, yakni tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinion pada putusan nomor 90, namun terbukti melanggar etik bersama delapan hakim lainnya mengenai pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Saldi mendapat sanksi teguran lisan secara kolektif.
Sementara itu, vonis untuk hakim Arief Hidayat yaitu tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinion, tetapi melanggar Sapta Karsa Hutama dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
Arief juga terbukti dalam pembiaran dan kebocoran informasi RPH bersama delapan hakim lainnya, beroleh hukuman dengan teguran tertulis dan lisan secara kolektif.
BACA JUGA: Tegaskan Masih Kader PDIP, Gibran Tanggapi Isu Pindah Partai Usai Keluarnya Putusan MK
Vonis kolektif MKMK terhadap sembilan hakim MK termasuk Anwar Usman
MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada sembilan hakim, termasuk Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.