Hukum & Kriminal

Terbukti Manipulasi Data Kredit Fiktif, Karyawan Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara

×

Terbukti Manipulasi Data Kredit Fiktif, Karyawan Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
kasus penipuan bank semarang
Terdakwa kasus penipuan PT Adira Dinamika Multi Finance Semarang, Eko Prasetyo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 15 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) cabang Semarang, Eko Prasetyo bin Joko Waluyo, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus manipulasi data dan pengajuan kredit fiktif.

Penjatuhan vonis ini setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 15 Oktober 2025 sore, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Prasetyo bin Joko Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi amar putusan yang majelis hakim bacakan.

Legal Regional Adira Finance Jawa Tengah, Reso Adi Setya, SH, MH, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar serta menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan integritas.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Kasus ini menjadi bukti bahwa perusahaan tegas menindak setiap pelanggaran prosedur, termasuk pemalsuan data kredit,” ujar Reso usai sidang.

BACA JUGA: Optimalisasi Aset Negara, Badan Bank Tanah Garap 16 Hektare Lahan di Jawa Tengah

Reso menjelaskan, pelaku memanipulasi data nasabah untuk pengajuan kredit motor bekas dan pencairan dana tunai. Semua data nasabah yang digunakan ternyata fiktif.

“Nilainya memang sekitar Rp18 juta dari kasus yang disampling di Semarang, namun secara total kerugian perusahaan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kami melihat bukan dari besar kecilnya nilai, tapi dari tindakan kriminalnya,” tambahnya.

Adira Finance berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan agar tetap menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme.

“Kami berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran agar seluruh karyawan bekerja dengan hati-hati, menjaga integritas, dan mematuhi aturan perusahaan,” tegas Reso.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan