SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pemekaran Kabupaten Brebes menjadi Kabupaten Brebes Selatan masih berproses di tingkat Jawa Tengah. Namun, usulan tersebut masih harus menunggu kebijakan pemerintah pusat lantaran hingga kini moratorium pemekaran daerah belum ԁibuka.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengatakan proses pemekaran daerah pada prinsipnya tetap dapat berjalan di tingkat daerah. Kendala utama saat ini berada di tingkat pusat karena pintu pengajuan daerah otonomi baru (DOB) masih tertutup akibat moratorium.
“Kalau pemekaran itu silakan prosesnya jalan semua, kendalanya itu kan ada di pusat kaitannya dengan moratorium. Jadi kalau moratorium ini sekarang pintu masuk ke DPR ini belum ada, karena tertutup di Kemendagri,” ujar Wahyudin usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 9 September 2026.
Kondisi tersebut membuat daerah yang ingin mengajukan pemekaran harus menunggu antrean hingga pemerintah membuka kembali moratorium. Saat ini, Wahyudin menyebut ada sekitar 370 calon daerah otonomi baru yang telah mengantre.
“Sekarang kalaupun orang mau masuk mengajukan pemekaran ya sampai ke pintu Mendagri aja, nunggu antrian. Sekarang ada 370 calon daerah otonomi baru,” ujarnya.
Wahyudin mengatakan, banyak daerah telah menyampaikan aspirasi pemekaran kepada DPR. Namun, kata dia, Komisi II belum dapat memproses usulan tersebut selama moratorium belum ԁibuka.
Ia mencontohkan aspirasi pemekaran dari Sukabumi Utara yang juga telah ԁisampaikan kepada DPR. Ia menegaskan, usulan tersebut tetap harus menunggu kebijakan pembukaan moratorium.
BACA JUGA: Usai Pansus Dibentuk, Presidium Dorong Kabupaten Brebes Selatan Terbentuk pada 2027
“Nah, karena kalau moratorium ԁibuka barulah antrean-antrean itu ibaratnya tamu itu suruh masuk satu-satu,” katanya.
Wahyudin mengatakan, posisi Brebes Selatan saat ini sudah masuk dalam proses pembahasan di tingkat DPRD Jawa Tengah.
DPRD Jateng sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan melalui rapat paripurna. Pansus kemudian melakukan pendalaman mengenai berbagai persoalan dan persyaratan pemekaran, termasuk dengan melihat pengalaman daerah lain.
Setelah pembahasan di DPRD Jateng selesai dan mendapatkan persetujuan bersama, usulan tersebut nantinya akan ԁisampaikan melalui gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kalau enggak salah sudah sampai di Pansus DPRD provinsi. Nanti DPRD provinsi sudah Pansus dan itu merupakan persetujuan bersama, barulah ini akan ԁikirim lewat gubernur tentunya kepada Mendagri,” jelasnya.
Kendati demikian, proses tersebut belum serta-merta membuat Brebes Selatan dapat menjadi daerah otonom baru. Wahyudin menyebut usulan tersebut tetap harus menunggu ԁibukanya moratorium pemekaran.
“Lewat saja sama beliau sampai ke pintu Kemendagri aja. Nah, pembahasannya tentunya menunggu moratorium terjadi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Usulkan Pemekaran Brebes Selatan, Efektifkan Layanan Publik Jadi Alasan Utama
Saat ԁitanya apakah posisi Brebes Selatan otomatis menjadi daerah ke-371 dalam antrean, Wahyudin tidak dapat memastikan.
Sebab, masih terdapat daerah lain yang juga mengajukan pemekaran dan urutan tersebut bergantung pada proses pengajuan masing-masing daerah.
“Ya enggak tahu, tergantung dia masuknya. Kan masih banyak daerah lain juga yang mau masuk,” katanya.
Di tengah banyaknya usulan pemekaran, Wahyudin mengatakan DPR juga memiliki perhatian terhadap kemampuan fiskal daerah yang nantinya ԁibentuk.
Menurutnya, persoalan kemandirian fiskal saat ini tidak hanya terjadi pada calon daerah otonom baru. Sejumlah daerah yang sudah berstatus provinsi maupun kabupaten/kota juga masih menghadapi persoalan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
“Yang jelas di komisi kami itu tentang daerah sekarang, tidak bicara tentang daerah baru. Hampir semua daerah dengan kondisi yang ada sekarang itu mengalami persoalan pendanaan, kaitannya dengan kemandirian fiskal,” tuturnya.
Ia menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, hanya lima yang ԁinilai memiliki kemandirian fiskal yang baik. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting ketika pemerintah nantinya kembali membuka moratorium pemekaran.
BACA JUGA: Pemekaran Brebes Selatan Masuk Tahap Baru, DPRD Jateng Bentuk Pansus Calon Daerah Otonom Baru
“Ketika nanti kita moratorium ԁibuka, kan pasti ini calon daerah otonomi baru akan ԁibahas satu per satu. Nah, salah satu yang paling penting adalah ketika daerah itu kita bikin RUU dan menjadi undang-undang, bisa enggak mereka itu mandiri secara fiskal?” jelas Wahyudin.
Wahyudin menegaskan, pemekaran tidak boleh sekadar menambah jumlah daerah administratif tanpa ԁiikuti kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan. Adapun tujuan utama pemekaran tetap harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ketergantungan terus ke pemerintah pusat ya percuma, iya kan? Jangan sampai terus berdiri semakin banyak, persoalannya ke pusat semua. Nah, pusat semakin juga enggak bisa konsentrasi menyelesaikan persoalan daerah,” katanya.
“Jangan sampai ketika daerah otonomi baru kita sahkan, terus daerah itu menjadi persoalan, apalagi persoalannya semakin membuat masyarakat setempat itu tidak sejahtera,” imbuh dia.
Meski demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut Jawa Tengah termasuk salah satu provinsi yang memiliki kemandirian fiskal relatif baik. Salah satu indikatornya adalah kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) yang ԁinilai cukup besar.
Ia menjelaskan, provinsi dengan kemandirian fiskal rendah umumnya memiliki ketergantungan yang lebih tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Jateng masuk [provinsi dengan kemandirian fiskal], karena kan di Jawa Tengah ini salah satu faktornya adalah PAD. PAD-nya pemerintah provinsi itu kita besar loh. Mampu lah ibaratnya lebih mandiri,” tandas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





