SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditahan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada santriwati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ponpes tersebut belum mendapatkan izin operasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik terkait perkara tersebut.
“Tahap II telah terlaksana terhadap tersangka berinisial AF alias AK dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” kata Lilik dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juni 2026.
Tersangka merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Banyumanik. Sementara korban adalah seorang santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
“Hubungan tersangka dengan korban, tersangka merupakan kiai atau pengasuh ponpes, sedangkan korban adalah santriwati dan keponakan tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Demak, Ahmad Luthfi Minta Alim Ulama-Tokoh Agama Turun Tangan
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada Polrestabes Semarang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dugaan kuat memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
“Dugaan perbuatan tersebut terlaksana ketika tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pondok terhadap korban yang merupakan anak didiknya,” jelas Lilik.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah terubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dugaan Terjadi Sejak Korban SMP
Sementara itu, Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, menyebut dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2021.
Menurut informasi yang ia terima, pelaku kerap meminta korban memijatnya. Pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren tempatnya belajar.
“Korban sejak masih SMP sering diminta untuk memijat pelaku, sejak 2021. Pelaku itu pengasuhnya di pondok,” kata Zainal saat beritajateng.tv hubungi pada Kamis, 25 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp.
Dari aktivitas tersebut, lanjutnya, dugaan kuat terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Ia juga menyebut korban dugaan kuat mendapat tekanan psikologis agar menuruti perintah pelaku.
“Menurut informasi, pelaku merayu korban. Kalau korban tidak menuruti kehendak Kiai AF itu nanti tidak akan berkah,” ungkapnya.
Zainal menilai kasus tersebut mencoreng nama baik dunia pesantren. Ia menegaskan pelaku tidak layak disebut sebagai kiai karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Dia tidak pantas mendapat sebutan kiai. Kiai itu harus bisa menjadi teladan dan berakhlak mulia, bukan malah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya,” tegasnya.
Zainal juga menelusuri legalitas dan operasional pondok pesantren yang bersangkutan.
“Saya cek ke Kemenag kalau ponpes itu belum berizin, tidak memenuhi syarat sebagai ponpes,” katanya.
Pondok Pesantren Tak Miliki Izin
Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat tersangka mengajar ternyata tidak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, membenarkan ponpes tersebut tidak berizin. Saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
“Tidak memiliki izin dan sudah di tutup serta pelaku juga sudah di tahan,” kata Fatkhuronji saat beritajateng.tv konfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.
BACA JUGA: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Gubernur Ahmad Luthfi: Kita Harus Saling Asah-asuh
Ia menambahkan, penutupan pondok pesantren tersebut telah aparat penegak hukum (APH) lakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Sudah ditutup. Februari kalau tidak salah karena yang melakukan penutupan APH,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





