Motif pelaku
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menjelaskan, temuan itu ditindaklanjuti dengan pendalaman atas akun Twitter @unymfs. “Rupanya ada fakta bahwa unggahan awal terdapat dari akun @akunsambatueu,” katanya pada Senin, 13 November 2023.
BACA JUGA: Bisa Lewat Aplikasi, Mbak Ita Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
Usut punya usut, ternyata akun yang sebelumnya mengirim sebuah pesan dugaan pelecehan ke @unymfs di X beberapa waktu lalu itu milik seorang laki-laki muda berinisial RAN yang berusia 19 tahun.
Dari pemeriksaan polisi, terdapati bahwa akun @akunsambatueu ini merupakan milik seorang pemuda berinisial RAN (19 tahun) warga Yogyakarta.
Lebih lanjut, motivasi RAN nekat melakukan pencemaran nama baik dengan menyebar kasus hoaks di sosial media ini karena ia merasa sakit hati dengan MF terkait pencalonan sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di UNY.
Pelaku tidak terima dengan MF yang lolos dalam pencalonan keanggotaan BEM.
Di sisi lain, MF, sosok yang terkena fitnah atas kasus ini sudah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023. Hal ini ia laporkan atas dasar pencemaran nama baik.
Atas perbuatan ini, pelaku RAN terjerat dengan hukum pidana Undang Undang ITE yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.(*)