Jaksa menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, keduanya masih berstatus anggota kepolisian saat melakukan tindakan tersebut, yang seharusnya memahami hukum beserta sanksinya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Pengadilan akan kembali menggelar persidangan guna mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum pengumuman keputusan akhir. (*)