SEMARANG, beritajateng.tv – Kecanduan judi online (judol) hingga terlilit utang, seorang office boy (OB) di Bawen, Kabupaten Semarang, nekat menggasak uang dari brankas kasir perusahaan.
Akibatnya, OB tersebut mesti berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkap terduga pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini ialah Agung Lesmono (34).
Agung merupakan salah satu OB dari perusahaan PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang berlokasi di Jalan Semarang-Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari.
BACA JUGA: Marak Judol, Pinjol, dan MLM Berkedok Investasi Menyasar Anak Muda, Ini Bahayanya
“Aksi pencurian terduga pelaku lakukan dengan modus menduplikat kunci ruang kasir perusahaan,” jelas Bodia di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa, 23 Desember 2025.
Terduga pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci brankas kasir perusahaan sehingga leluasa mencuri uang perusahaan sebanyak dua kali.
Aksi pencurian pertama ia lakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 21.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku menggondol uang tunai sejumlah Rp86.000.000.
Lantaran uang hasil kejahatan tersebut ludes untuk bermain judol dalam semalam, terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya sehari berikutnya pada Minggu, 7 Desember 2025.
Usai Curi Rp86 Juta dan Ludes dalam Semalam, OB Perusahaan Gasak Lagi Rp311,5 Juta
Pada aksi kedua tersebut, terduga pelaku mencuri sebanyak Rp311.500.000 dari brankas kasir perusahaan. Maka, total uang yang ia curi mencapai Rp390.500.000.












