BACA JUGA: Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik
Barang bukti dalam kasus ini sudah dikirim ke laboratorium forensik, dan proses penyidikan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, serta ITE.
Chiko dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Pihak Undip juga telah memeriksa Chiko secara internal. Menurut Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul, aksi rekayasa digital itu Chiko lakukan saat masih berstatus pelajar SMA.
“Namun demikian, Undip tidak mentolerir aksi semacam ini dan tetap menjalankan proses disiplin pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA: Chiko Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sita Konten Video dan Akun Medsosnya
Meski kedua orang tua Chiko merupakan anggota Polres Semarang, Polda Jateng menegaskan penyidikan tetap berlangsung secara profesional dan transparan.
“Tidak ada pengaruh terhadap proses penyidikan,” tegas Artanto. (*)













