Puluhan hektar tersebut berada Petak 151,Turut tanah Desa Balong, Kunduran 152 Turut tanah Desa Bradag, Ngawen, RPH Bradag, BKPH Ngawen Ombo, KPH Blora.
Yeni menegaskan, ia tidak akan pilih kasih terhadap tanaman tebu tanpa izin di lahan hutan di wilayahnya.
“Semuanya akan kita tertibkan,” tegasnya.
Yeni mengajak kepada masyarakat dan petani hutan di sekitar hutan untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Tidak mudah terprovokasi oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
“Silahkan koordinasi dengan petugas kami di lapangan terkait penggarapan lahan, pasti akan mereka arahkan. Bisa juga datang ke kantor nanti kita jelaskan,” tutupnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.