Hukum & Kriminal

Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?

×

Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?

Sebarkan artikel ini
zainal petir // kasus gamma siswa smkn 4 semarang
Kuasa Hukum kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 17 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tak hanya itu, Aipda Robig menyatakan akan menganjukan banding. Pernyataan itu muncul usai sidang kode etik yang berlangsung sepekan lalu.

Zainal mengungkap pihaknya belum menerima memori banding dari Aipda Robig.

“Saya sudah ke Polda Jawa Tengah, tadi ke sekretariat banding kode etik. Bahwa sampai hari ini saya ngecek belum di terima memori bandingnya, baru surat pernyataan banding,” ungkap Zainal.

BACA JUGA: Sosok Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Gamma yang Bikin Heboh Publik

Padahal, kata Zainal, batas Aipda Robig menyerahkan memori banding adalah 21 hari sejak surat pernyataan banding di layangkan.

“Ini sudah berapa hari? Waktu itu, surat pernyataan banding diberikan tanggal 12 Desember. Jadi sampai sekarang belum menyerahkan memori banding. Kalau sampai batas waktunya itu 21 hari sejak 12 Desember, maka otomatis batal, kan gitu?,” pungkas Zainal. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp