Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap Fakta Baru ‘Mayat Wanita dalam Koper’, Anak Korban Sempat Dihasut Tersangka?

×

Terungkap Fakta Baru ‘Mayat Wanita dalam Koper’, Anak Korban Sempat Dihasut Tersangka?

Sebarkan artikel ini
korban pembunuhan 'wanita dalam koper'
Anak korban pembunuhan 'Wanita dalam Koper' mengaku sempat terhasut oleh pelaku. (YouTube/Deddy Corbuzier)
BACA JUGA: Sewa Mobil Rental, Begini Cara Pelaku Buang ‘Mayat Wanita dalam Koper’, Ternyata Dapat Bantuan Sang Adik

Muka dia biasa aja, nunjukkin empatinya kayak biasa,” cerita Ayla.

Mendengar hal tersebut, Deddy Corbuzier pun menanyakan apakah Ayla menaruh rasa curiga terhadap tersangka di kala itu.

“Gak ada, gak curiga sama sekali,” jawab Ayla.

Ayla melanjutkan, Arif pun smpat bertanya soal hubungan ayah dan ibu Ayla. Pelaku saat itu mencoba menghasut anak korban jika pelakunya adalah suami korban yang bernama Ganda Permana (51).

Kesimpulan tersebut diambil lantaran korban, RM (50) sedang proses cerai dengan suaminya. “Dia nanya-nanya hubungan mama sama papa. Dan kebetulan saat itu Papa memang lagi gak pulang ke rumah.

Nah dari situ mungkin jadi cela dia untuk menghasut,” lanjut Ayla.

Ayla pun mengaku sempat terhasut oleh perkataan pelaku. Bahkan, Arif si pelaku juga sempat melarang Ayla lapor polisi.

“Di situ aku udah ngeblank. Gak tahu harus nyari mama ke mana. Akhirnya aku bilang mau lapor polisi mumpung sebentar lagi 24 jam.”

“Terus dia (pelaku) bilang, ‘nanti dulu aja jangan lapor polisi, mending kamu cari ayah kamu dulu. Siapa tahu sama ayah kamu,” terang Ayla.

BACA JUGA: Sempat Adu Mulut, Terungkap Begini Percakapan Antara Pelaku dan Korban ‘Mayat dalam Koper’

Sebagai informasi, mayat Rini pertama kali ditemukan pada tanggal 25 April 2024 di sebuah koper di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Identitas Rini terungkap sebagai seorang warga Rancasari, Kota Bandung.

Adapun alasan pelaku tega membunuh korban adalah karena ia membutuhkan uang untuk resepsi pernikahan.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menyatakan bahwa Arif telah melakukan akad nikah namun belum melaksanakan resepsi pernikahan.

Atas perbuatannya, Arif terjerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun.  (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan