BACA JUGA: Heboh Video Asusila Terduga Buruh Pabrik, PT SMJ Brebes Buka Suara
Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut meski sudah menetapkan dua orang tersangka yang terduga sebagai penyebar video syur itu. Ade Safri mengatakan mereka berinisial MRS (22) dan JE (35).
Ia menerangkan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
“Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka,” bebernya.
Usai menangkap dua pelaku, penyidik masih mengejar pengedar video itu yang pertama kali. (*)