Peristiwa

Terungkap, Pengelola The Geong Tak Ajukan Izin dan Laik Fungsi Jembatan Kaca

×

Terungkap, Pengelola The Geong Tak Ajukan Izin dan Laik Fungsi Jembatan Kaca

Sebarkan artikel ini
kejadian jembatan kaca pecah di kabupaten Banyumas. (foto layar tangkap: Instagram/memomedsos)
Kejadian jembatan kaca pecah di kabupaten Banyumas. (foto layar tangkap: Instagram/memomedsos)

BANYUMAS, beritajateng.tv – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas menyatakan pengelola The Geong belum mengajukan permohonan izin wahana jembatan kaca pada kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus.

“Kami sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin persetujuan bangunan gedung maupun sertifikat laik fungsi untuk jembatan atau wahana wisata The Geong Limpakuwus,” kata Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas Imam Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin 30 Oktober 2023.

Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Imam menjelaskan, wahana jembatan kaca The Geong tersebut bisa masuk dalam kategori sarana dan prasarana bangunan gedung atau objek wisata.

BACA JUGA: Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas jadi Tersangka Kasus Tewasnya Wisatawan

Meskipun hanya sarana dan prasarana, lanjutnya, keamanan konstruksi tetap harus sesuai dengan teknis yang sudah ditetapkan.

“Kebetulan sampai saat ini, kami belum pernah menerima permohonan izin dari wahana The Geong. Baik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung yang merupakan aplikasi dari Kementerian PUPR untuk pelayanan persetujuan gedung maupun sertifikat laik fungsi,” jelasnya.

Dalam hal pemberian izin wahana wisata, Imam mengatakan pihaknya berada pada posisi melakukan verifikasi perencanaan yang pengajuannya dari pengelola kawasan wisata.

Setelah verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, DPU Banyumas lalu memberikan rekomendasi teknis hingga terbit persetujuan bangunan gedung atau persetujuan terhadap struktur pada lokasi tersebut.

BACA JUGA: Tanggapi Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Disporapar Jateng Akui Tidak Pernah Menerima Ajuan Izin Usaha

Imam menjelaskan, hingga saat ini DPU Banyumas baru memberikan izin terhadap wahana jembatan kaca Menara Pandang Teratai Purwokerto.

“Tentu, ketika kami mengeluarkan SLF untuk Menara Teratai yang ada jalan dalam bentuk kaca, kami sudah melakukan kajian. Tetapi kalau yang lain belum ada yang masuk ke kami,” kata Imam.

Miris, jembatan kaca The Geong tanpa pengamanan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengatakan Pemkab Banyumas telah menutup sementara wahana jembatan kaca The Geong untuk kepentingan investigasi.

Seluruh wahana serupa dengan risiko tinggi di wilayah Banyumas juga dihentikan kegiatan operasional. Penghentian itu sampai dengan adanya uji kelayakan dan asesmen ulang.

“Penutupan hanya pada wahananya saja, bukan pada tempat atau destinasi wisata,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Banyumas juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha wisata dan rumah makan. Pemkab meminta mereka untuk melengkapi perizinan maupun sertifikasi layak operasional.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan perlu adanya koreksi total terhadap wahana wisata.

BACA JUGA: Insiden Wisata Jembatan Kaca di Banyumas Memakan Korban, Yoyok Sukawi Minta Pemda Lakukan Ini

Hibnu mengatakan para ahli maupun pejabat DPU telah menyampaikan wahana tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, jembatan kaca tidak bersertifikat, serta tanpa pengamanan.

“Oleh sebab itu, dalam konstruksi hukum jelas dalam Pasal 359 KUHP karena kealpaannya yang menyebabkan matinya orang. Kemudian tadi, Pasal 360 KUHP karena kealpaannya menyebabkan luka orang,” katanya.

Menurutnya, insiden tersebut tidak akan terjadi jika sejak awal ada informasi dan evaluasi.

Pihak terkair perlu memberikan literasi terhadap semua pengelola wisata, pengunjung, dan bangunan-bangunan pada wilayah objek wisata. Terutama yang berada pada daerah pegunungan.

“Jadi, risiko-risiko mitigasi alam, situasi panas juga harus jadi perhatian karena apa yang terjadi, yang salah adalah pengelolanya. Siapa yang sibuk adalah polisi. Ini yang sebetulnya sejak awal harus jadi antisipasi,” ujarnya. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran