SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim menghapus tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyebut bahwa penghapusan tes calistung pada PPDB di SD/MI/sederajat merupakan fokus dari program Merdeka Belajar Edisi ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
BACA JUGA: Disdikbud Jateng Wacanakan Sekolah Swasta Diikutkan PPDB
Uswatun menjelaskan terdapat miskonsepsi tentang calistung di level pendidikan usia dini. Menurutnya, masih lekat persepsi masyarakat, khususnya para orang tua, bahwa kemampuan calistung adalah satu-satunya bukti keberhasilan belajar serta kepintaran anak. Padahal, kemampuan calistung pada anak PAUD seringkali terbangun secara instan.
Uswatun Hasanah menyebut kemampuan calistung pada anak usia dini masih terbatas pada level C1 – C3 saja. Yaitu kemampuan kognitif yang rendah. Ia merasa tes calistung tidak tepat dalam seleksi PPDB di tingkat SD/MI/sederajat.
“Dampak yang muncul yaitu adanya stres pada anak usia PAUD. Karena ada target dari orang tua bahwa si anak harus masuk SD ini yang menerapkan tes calistung. Kemudian masih ada anggapan bahwa kognitif itu masih lebih baik daripada sikap maupun psikomotor, itu yang coba untuk dibenahi,” jelasnya kepada beritajateng.tv, Kamis, 6 Maret 2023.
Terus Sosialisasikan Penghapusan Tes Calistung
Uswatun yang hadir langsung pada peluncuran Merdeka Belajar Edisi ke-24 di Jakarta lalu sepakat bahwa miskonsepsi terkait tes calistung harus segera berakhir. Terlebih, para tenaga pendidik baik dari tingkat PAUD maupun SD/MI/sederajat turut satu suara, bahwa calistung bukan lagi sebuah syarat seleksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung kebijakan-kebijakan dari Kemendikburistek agar dapat terimplementasikan dengan baik. Pihaknya terus menyosialisasikan hal ini pada kabupaten/kota.
“Kami harus menyosialisasikan ini pada level dinas pendidikan kabupaten/ kota agar tidak ada miskonsepsi, semuanya bisa paham sehingga nanti pada saat PPDB tidak ada lagi yang namanya calistung itu sebagai sebuah syarat masuk SD,” tegasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





