SEMARANG, beritajateng.tv – Atas kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica dan Mirna, Ketua Majelis Hakim Kisworo menjadi sorotan publik. Hal ini pun merupakan buntut dari viralnya dokumenter Ice Cold di Netflix.
Sebagaimana kita ketahui, Ketua Majelis Hakim Kisworo telah mengetukkan palu untuk vonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso pada 27 Oktober 2016 silam.
Tak hanya itu saja, dalam persidangan kasus Jessica yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, sang hakim juga memaparkan motif dari terdakwa yang tega meracuni Mirna.
Menurut Majelis Hakim, motif ini berawal dari nasihat Mirna atas hubungan Jessica dengan Patrick di waktu silam. Korban di kala itu mengatakan bahwa Patrick, sang pacar Jessica memiliki kepribadian yang kasar.
Atas dasar itu, Mirna menyarankan Jessica untuk putus dari Patrick di saat itu. Namun, Jessica yang mendengar itu tidak mengindahkan saran Mirna.
Bahkan, Jessica sebelumnya tersebut sebagai wanita yang terobsesi dan cemburuan kepada Patrick. Karena hal itu juga ia memilih tidak mendengarkan saran sahabatnya itu.