BACA JUGA: KSPI Klaim Penyelewengan Uang Koperasi Karyawan Sritex, Tim Kurator: Itu di Luar Ranah Hukum Kami
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menegaskan perusahaan mesti membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2025. Berdasarkan data per Maret 2025, ada 2.161.785 pekerja dan 102.331 perusahaan di Jawa Tengah.
Pada 2024 lalu, ada 128 perusahaan yang pekerjanya adukan karena bermasalah dengan pembayaran THR. Jumlah aduan yang masuk sejumlah 161 pada 2024.
“Aduan itu kami konfirmasi, klarifikasi, ternyata pada kenyataannya perusahaan itu ada yang terlambat membayar THR. Terlambat itu artinya lebih dari H-7, tetapi terbayarkan semuanya. Ada perusahaan yang membayarnya itu secara mencicil. Nah, cicilan itu variatif, ada yang mencicil di awal sebelum Lebaran dua kali, terus nanti setelah Lebaran satu kali,” ungkap Aziz.
Perusahaan bayar THR mencicil mesti bikin kesepatan dengan pegawai
Namun, Aziz menegaskan perusahaan yang membayar THR pegawainya dengan cara mencicil harus membuat kesepakatan terlebih dahulu.
“Tapi prinsipnya harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak pekerjanya. Terus ada perusahaan yang ternyata setelah itu belum membayarkan, maka pegawai pengawas kami melakukan nota riksa dan setelah itu perusahaan membayar haknya karyawan,” ungkap Aziz.
BACA JUGA: KSPI Jateng Anggap Pailitnya PT Sritex Kesalahan Kemnaker: Gagal Selamatkan, Permalukan Prabowo
Kata Aziz, ada satu perusahaan yang belum membayar THR 2024 di Jawa Tengah, yakni PT Kusuma Hadi yang berlokasi di Solo.
“Itu sudah tidak operasional, jadi THR-nya [tahun 2024] tidak dibayar. Sampai sekarang belum pailit Kusuma Hadi itu. Kami sudah melakukan pemeriksaan, sudah kami berikan nota riksa, perusahaan lagi berusaha untuk mencari investor,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi