Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tidak Dipecat, 6 Oknum Prada TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun Bui

×

Tidak Dipecat, 6 Oknum Prada TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Relawan Ganjar
Tangkap layar CCTV di lokasi kejadian dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Sabtu, 30 Desember 2023. (Foto: Dok. Pribadi)

“Seperti itu (miras), kami tidak mendalami itu, kami ke kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Hasil visum tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada. Itu visum,” kata Rinoso.

Kronologi penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI

Kasus penganiayaan ini, menurut dugaan, pelakunya ialah beberapa oknum anggota TNI AD di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Korban yang menjadi sasaran penganiayaan merupakan relawan dari capres Ganjar-Mahfud MD yang lewat di depan markas dengan mengendarai motor berknalpot brong.

Rinoso menyebut bahwa para prajurit spontan keluar dari markas setelah mendengar suara knalpot brong yang mengganggu, sehingga terjadilah penganiayaan.

BACA JUGA: Tanggapi Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Ini Kata PDIP Jawa Tengah

“Prada berusia 20-an. Memang spontan dengar suara, keluar (markas). Ya, tidak ada pembenaran penganiayaan,” ucapnya.

Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 Kabupaten Boyolali sebagai tersangka. Keenam prajurit tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan