Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Diari dr. Aulia Risma

×

Tiga Tersangka PPDS Undip Terancam 9 Tahun Bui, Barang Bukti 553 Termasuk Diari dr. Aulia Risma

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, saat dijumpai di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis, 15 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Candra mengungkap ada 553 barang bukti (BB), dengan rincian 19 unit telepon genggam, sebuah buku catatan harian milik (alm.) dr. Aulia Risma Lestari, dan dokumen lainnya.

Tak hanya itu, kata Candra, uang tunai sejumlah Rp97 juta juga menjadi BB dalam kasus tersebut.

“Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan,” pungkas Candra.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada PPDS Anestesi Undip resmi Kejari Kota Semarang tahan pada Kamis, 15 Mei 2025 siang.

BACA JUGA: Resmi Kena Tahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye

Pantauan beritajateng.tv, ketiga tersangka keluar mengenakan rompi oranye kemudian masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Semarang tepat pukul 13.00 WIB. Kurang 2 jam setelah Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan.

Tak berselang lama, mobil tahahan itu langsung pergi meninggalkan lokasi.

Kuasa Hukum Undip, Agung Utoyo, hadir dalam penahanan tersebut. Saat beritajateng.tv jumpai, ia enggan berbicara banyak soal penanganan ketiga tersangka.

Agung mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. “Yang penting kita ikuti prosedur dulu,” ucap Agung singkat.

Saat awak media bertanya langkah yang akan pihaknya ambil selaku kuasa hukum, ia tak ingin berkomentar. “Untuk selebihnya no comment,” pungkas Agung. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp