SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkap ketiga tersangka kasus PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) bakal ditahan selama 20 hari per hari ini, Kamis, 15 Mei 2025.
Tiga tersangka yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di PPDS anestesi dr. Zara Yupita Azra (ZYA) sudah mengenakan rompi oranye.
“Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng atas nama terdakwa dr.Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulas Tono,” ungkap Candra.
Candra menyebut, tersangka melanggar tiga pasal dan terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
BACA JUGA: Tersangka Kasus PPDS Anestesi Undip Berlanjut ke Kejaksaan Semarang
“Terhadap para terdakwa ini didakwa melanggar; kesatu, Pasal 368 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP; atau kedua, Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Candra.
Ia menuturkan, dr. Taufik Eko Nugroho akan masuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang. Sementara Sri Maryani (SM) dan dr. Zara Yupita Azra (ZYA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Semarang.
“Atau ketiga, Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selanjutnya para terdakwa kami lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” sambung Candra.
Tiga orang jadi tersangka PPDS, barang bukti 553 dari uang Rp97 juta hingga 19 unit ponsel
Lebih lanjut, Candra mengungkap ada 553 barang bukti (BB), dengan rincian 19 unit telepon genggam, sebuah buku catatan harian milik (alm.) dr. Aulia Risma Lestari, dan dokumen lainnya.
Tak hanya itu, kata Candra, uang tunai sejumlah Rp97 juta juga menjadi BB dalam kasus tersebut.
“Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan,” pungkas Candra.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada PPDS Anestesi Undip resmi Kejari Kota Semarang tahan pada Kamis, 15 Mei 2025 siang.
BACA JUGA: Resmi Kena Tahan Kejari Semarang, Tiga Tersangka PPDS Undip Gunakan Rompi Oranye
Pantauan beritajateng.tv, ketiga tersangka keluar mengenakan rompi oranye kemudian masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Semarang tepat pukul 13.00 WIB. Kurang 2 jam setelah Kejari Kota Semarang melakukan pemeriksaan.
Tak berselang lama, mobil tahahan itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Kuasa Hukum Undip, Agung Utoyo, hadir dalam penahanan tersebut. Saat beritajateng.tv jumpai, ia enggan berbicara banyak soal penanganan ketiga tersangka.
Agung mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. “Yang penting kita ikuti prosedur dulu,” ucap Agung singkat.
Saat awak media bertanya langkah yang akan pihaknya ambil selaku kuasa hukum, ia tak ingin berkomentar. “Untuk selebihnya no comment,” pungkas Agung. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





