“Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSN ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke KM. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum di tempuh,” tegas dia.
BACA JUGA: Luthfi-Yasin Mulai Catat Janji-janji Selama Kampanye, Fokus Entaskan Kemiskinan
Agus Wijayanto, anggota tim Hukum Luthfi-Yasin lain juga menyampaikan hal senada. Ia memastikan pihaknya sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi.
“Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara ya,” kata Agus. (*)
Editor: Farah Nazila





