5. Memperoleh rekomendasi tertulis oleh minimal 20 persen anggota KONI dengan ketentuan tiap anggota KONI hanya dapat merekomendasikan satu nama bakal calon. Apabila usulan lebih dari satu nama bakal calon maka dianggap tidak berlaku dan dinyatakan gugur.
6. Calon ketua umum KONI tidak sedang dalam status sebagai tersangka.
7. Calon ketua umum KONI wajib membuat peryataan tertulis bermateri 10.000 tentang : Kesediaan untuk menjadi ketua umum KONI, Kesediaan menyampaikan visi dan misi sebagai calon ketua umum KONI di hadapan peserta musorkab.
Kesediaan untuk menaati dan menjalankan AD/ART serta keputusan ketua umum KONI Pusat/Provinsi Jawa Tengah.
Kesediaan dan kesiapan waktu penuh sebagai ketua umum, Surat pernyataan dengan lampiran: daftar riwayat hidup, surat keterangan dokter yang menyatakan sehat dan bebas narkoba, fotocopi KTP, fotocopi KK. Berdomisili di wilayah administrasi KONI Kabupaten Blora, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Tim Penjaringan dan Penyaringan sebut, kriteria calon ketua umum KONI antara lain :
Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan AD/ART KONI.
Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan olahraga tingkat daerah, nasional dan internasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah