Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Diberi 21 Hari Susun Memori Banding

×

Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Diberi 21 Hari Susun Memori Banding

Sebarkan artikel ini
aipda Robig Banding
Aipda Robig, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (beritajateng.tv/Fadia Hari Nur Salsabila)

BACA JUGA: Keluarga Gamma Tak Tahu Motif Penembakan Aipda Robig

Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, yang terjadi beberapa waktu lalu. Korban, seorang siswa kelas XI, meninggal dunia akibat luka tembak.

Pihak keluarga telah memakamkan korban di Sragen pada Minggu, 24 November 2024 lalu,

Selain menjatuhkan hukuman etik berupa PTDH, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan Aipda Robig sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menantikan hasil dari banding tersebut. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam menyelesaikan kasus yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan