BACA JUGA: Keluarga Gamma Tak Tahu Motif Penembakan Aipda Robig
Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, yang terjadi beberapa waktu lalu. Korban, seorang siswa kelas XI, meninggal dunia akibat luka tembak.
Pihak keluarga telah memakamkan korban di Sragen pada Minggu, 24 November 2024 lalu,
Selain menjatuhkan hukuman etik berupa PTDH, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan Aipda Robig sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menantikan hasil dari banding tersebut. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam menyelesaikan kasus yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu. (*)