JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada, Kamis (6/4/2023). RPDU itu menghadirkan pakar transaksi keuangan di Indonesia yakni Yenti Ganarsih dan Yunus Husein. RPDU membahas tentang tindak pidana pencucian uang.
Yunus Husein, mantan Kepala PPATK periode 2001-2006 dan 2006-2010 ini hadir menjelaskan terkait teknis analisis PPATK dan cara kerja mendeteksi tindak pidana pencucian uang yang mencurigakan.
Pada dasarnya, PPATK menjadi lembaga yang paling memahami terkait trend pencucian uang di Indonesia. Adanya beragam analisis tersebut, PPATK bisa menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang di lingkungan pejabat negara.
“Setiap hari PPATK setiap melakukan technical analytist atau operational analytist dalam rangka mengindinkasi TPPU. Kalau 6 bulan sekali dilakukan strategic analytist untuk melihat trend pencucian uang di Indonesia,” ujar Yunus Husein melalui channel youtube DPR RI, Kamis (6/4/2023).
Yunus juga menambahkan bahwa bahan untuk melakukan beragam analisis TPPU yang mencurigakan yakni adanya laporan transaksi keuangan tunai, laporan transfer dana dari luar negeri dan sebaliknya, serta beberapa laporan keuangan lainnya.