“Bahan baku PPATK untuk menganalisis TPPU yakni laporan transaksi keuangan mencurigakan laporan transaksi keuangan tunai, laporan pemenuhan uang tunai, dan laporan transfer dana dari dan ke luar negeri. Berapa rupiah pun bisa terdeteksi ada transaksi. Kemudian, laporan transaksi penyedia barang dan jasa, laporan penundaan transaksi. PPATK juga melakukan analisis dari sumber data lainnya misalnya dari publik, media massa, media sosial,” tuturnya.
Tindak Pidana Pencucian Uang Bisa Terdeteksi Melalui Gaya Hidup di Medsos!
Selain laporan transaksi keuangan tersebut, salah satu informasi yang bisa menjadi bahan penyelidikan yakni berasal dari profile pejabat itu sendiri. Misalnya melalui media sosial. Postingan pejabat negara yang memamerkan kekayaannya itu merupakan bentuk pengakuan.
“Dari media sosial seperti facebook dan twitter pejabat. Itu kan informasi juga. Apalagi yang suka hedonisme, pasang gambar kemudian diedit. Itu bagus sekali, sudah merupakan suatu pengakuan. Bagi PPATK dan penegak hukum merupakan informasi yang sangat bermanfaat,” katanya.
PPATK juga bisa mengungkap tindak pidana pencucian uang dari gaya hidup pejabat negara. Jika gaya hidupnya tidak sesuai dengan identitas, laporan keuangannya, pendapatan, dan pekerjaannya, maka bisa saja terdapat aliran dana yang tidak wajar dari pejabat yang bersangkutan.
“Salah cara untuk mengungkap TPPU yakni dengan life style analytist. Akan kelihatan kalau life style-nya tidak sesuai dengan profile, income, dan pekerjaannya, maka ada sumber yang tidak biasa. Ini harus dimanfaatkan kawan-kawan penyidik,” ujarnya (*).