Dalam sesi pemaparan, Direktur PT BPH Muhammad Khamdun membagikan perjalanan panjang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu.
Khamdun menjelaskan, terdapat empat BUMD yang terlibat dalam pengelolaan tersebut sejak penandatanganan kerja sama pada 2006 silam.
Keempatnya adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemprov Jateng, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemkab Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemkab Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemprov Jatim. Keempatnya bahkan membentuk Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan operasional PI.
Pengalaman empiris ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Gresik, khususnya terkait pentingnya koordinasi antardaerah, kejelasan pembagian peran, serta pengelolaan risiko bisnis migas.
Melalui forum ini, kedua belah pihak berharap sinergi antarpemerintah daerah tidak hanya memperkuat pemahaman teknis. Tetapi, juga membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan di masa mendatang.
Bagi Gresik, studi ini menjadi modal awal menyusun langkah strategis pengelolaan migas. Sementara bagi Blora, momentum ini sekaligus menjadi ajang evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola PI demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





