“Kami besok berharap kepada siapa pun saksinya memberi keterangan yang benar. Jangan sampai ada sumpah palsu di dalam persidangan. Pasal 242 itu ancamannya bisa 6 tahun penjara kalau memberi keterangan palsu masuk di pengadilan,” ujar Herry.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Yakin Eksepsi Aipda Robig Bakal Tertolak, Desak Kapolda Segera Pecat Pelaku
Di sisi lain, Herry menekankan bahwa pengajuan eksepsi adalah hak hukum setiap terdakwa. Ia menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.
“Kami berharap ada kebenaran dan keadilan. Di sini ada dua yang menuntut keadilan, baik itu dari keluarga Gamma ataupun dari keluarga Robig. Ini dua-duanya menuntut suatu kepastian, siapa yang benar,” imbuhnya.
Ia pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh opini di luar pengadilan.
“Kalau nanti klien kami dinyatakan bersalah, kami akan terima. Tapi kalau tidak bersalah, kami mohon masyarakat juga bisa menerima,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi