SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga korban penembakan pelajar SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan yang terdakwa Aipda Robig Zaenudin ajukan.
Mereka menilai poin-poin yang ada dalam nota keberatan Aipda Robig tidak berdasar dan hanya bentuk pengalihan isu.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal “Petir” Abidin, menyebut bahwa keberatan Robig atas dakwaan jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta kuat yang sudah terungkap dalam proses hukum.
“Kalau kaitannya dengan dakwaan itu kan sebetulnya urusannya jaksa ya. Tapi ketika saya melihat, mendengarkan eksepsi dari pengacara itu, kalau saya sih ketawa saja. Ini hanya untuk ngulur-ngulur waktu,” kata Zainal.
BACA JUGA: Aipda Robig Ngaku Kena Pukul Saat Sidang Pertama, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa kok Cengeng!
Ia menyoroti pembelaan Robig bahwa ia melepaskan tembakan karena spontan dan tidak sengaja. Padahal, jelas-jelas Robig melepaskan tembakan berkali-kali.
Zainal pun menegaskan bahwa dakwaan jaksa sudah sangat cermat dan lengkap. Termasuk mengenai unsur pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kalau katanya tidak cermat, tidak lengkap, ya enggak jadi tersangka dong. Ini kan sudah tersangka, sudah dalam penahanan, dan sekarang menjalani sidang,” imbuhnya.
Keluarga Gamma desak Kapolda Jawa Tengah segera pecat Aipda Robig
Lebih jauh, Zainal juga menyoroti lambatnya proses sidang banding kode etik terhadap Robig, padahal majelis banding sudah terbentuk.
Ia pun mendesak Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, agar segera turun tangan dan memecat Robig.
“Kepada Kapolda Jawa Tengah, Pak Ribut, Jenderal Ribut, kenapa kok belum dipecat anak buah Anda? Dia tidak dalam menjalankan tugas, tidak dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa diri sendiri maupun orang lain, dan merusak citra Polri,” tuntutnya.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi, Aipda Robig Zaenudin Minta Bebas dari Semua Dakwaan
Ia mengingatkan, jangan sampai ada maksud terselubung dari penundaan sidang banding kode etik Robig. Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Robig adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kenapa kok mundur-mundur? Karena ketika ini tidak ada pemecatan sangat berpengaruh. Kalau nunggu putusan dari pidana umumnya ini nanti akan berpengaruh ketika tidak dipecat. Sangat berpengaruh terhadap nasib dia sebagai polisi,” kritiknya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






