Terpisah, Sekretaris DLH Kabupaten Semarang, Agung Pangarso juga mengakui, pengelolaan TPA Blondo masih open dumping. Hal itu seharusnya sudah tidak di perbolehkan.
Agung juga mengakui IPAL untuk mengelola lindi di TPA Blondo ini memang belum ada. Sehingga upaya sementara yang DLH lakukan adalah penanganan darurat dengan beberapa kolam penampungan dan pengolahan sederhana.
BACA JUGA: Pengacara Asal Pati Laporkan Akun Youtube Pertapa Kendeng TV Atas Pencemaran Nama Baik
Tetapi hasilnya memang belum memenuhi baku mutu yang di persyaratkan. Oleh karena itu IPAL TPA Blondo ini akan terus DLH Kabupaten Semarang upayakan.
Saat ini sudah tahap proses Detail Engineering Design (DED) untuk IPAL. Maka tindak lanjut berikutnya akan berkonsultasi dengan DPRD mauoun Komisi C terkait dengan kebijakan penganggarannya.
Sehingga pembangunan IPAL di TPA Blondo bisa segera terwujudkan. “Supaya lindi atau licit yang terhasilkan dari TPA Blondo bisa segera diolah sesuai dengan baku mutu,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





