SEMARANG, beritajateng.tv – Tragedi penusukan antar saudara di Semarang Utara membuka dua sisi pahit sekaligus bahaya konsumsi minuman keras dan rapuhnya pengendalian emosi dalam lingkup keluarga.
Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Dadapsari itu menewaskan MZH (27) setelah adik kandungnya sendiri, A (18), tusuk, saat keduanya tengah minum bersama pada Sabtu, 25 April 2026 dini hari.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan insiden bermula dari pertemuan biasa yang berubah menjadi pertikaian.
“Mereka kumpul-kumpul sambil minum, ada alkohol. Kemudian ada ucapan dari kakaknya yang membuat pelaku tersinggung hingga terjadi penusukan,” jelasnya saat beritajateng.tv hubungi pada Sabtu, 25 April 2026 sore.
BACA JUGA: Kecelakaan Pickup Tabrak Separator di Tol Semarang-Solo, Sopir Tewas di Tempat
Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, pelaku kehilangan kendali dan menikam korban menggunakan pisau kecil ke bagian punggung. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Polisi telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terus berjalan sambil penyidik mendalami detail kejadian.
Di balik proses hukum tersebut, ada pergulatan batin yang seorang ayah alami. Muhammad Aenanto (54) tidak hanya kehilangan anak sulungnya, tetapi juga harus menerima kenyataan bahwa anak ketiganya kini berhadapan dengan hukum.
“Korban itu anak saya, dan yang pelaku juga anak saya,” ujarnya pada Minggu, 26 April 2026 malam.
Alih-alih kemarahan, Aenanto justru menyampaikan harapan yang menunjukkan dilema keluarga dalam kasus serupa. Meski keadilan harus tetap ditegakkan, ia berharap masa depan anaknya masih bisa diselamatkan.
“Harapan saya hukumannya bisa diringankan, supaya ini jadi pembelajaran,” katanya.
Ia menginginkan anaknya kelak mampu berubah, lebih menghargai orang lain, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
BACA JUGA: Hendak Mendahului dari Lajur Kiri, Truk Kecelakaan di JLS Salatiga
Bagi keluarga, fokus saat ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga pemulihan dari luka yang dalam.





